Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?



loading…

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Istimewa

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (12/5/2026).

Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpendapat bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sebagai alat dan syarat finalisasi serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara legal baru terjadi saat Keppres tersebut ditandatangani oleh presiden.

Fahri Bachmid melihat bahwa Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Artinya, kata dia, tindakan hukum “beschikking” yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig).

Baca juga: Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *