
loading…
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
“Kalau apa yang dilaporkan dengan peristiwa yang terjadi, perkara ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menyatakan adanya dugaan penyelundupan pasal dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) yang saat ini sedang berproses.
Baca juga: Tanggapi Rencana Pengumuman Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal dalam perkara tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.
“Yang satu pasalnya itu sama dengan pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah jadi banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.