Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa



loading…

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa seharusnya tidak dapat dinyatakan lengkap atau P21. Anggota tim hukum Troya, Didit Wijayanto, mengatakan terdapat sejumlah persoalan formil dalam penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan penyelundupan pasal oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau apa yang dilaporkan dengan peristiwa yang terjadi, perkara ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Ia juga menyatakan adanya dugaan penyelundupan pasal dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) yang saat ini sedang berproses.

Baca juga: Tanggapi Rencana Pengumuman Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir

Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal dalam perkara tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.

“Yang satu pasalnya itu sama dengan pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah jadi banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *