Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo



loading…

Presiden Prabowo Subianto. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Adapun Beleid tersebut diteken pada 24 Oktober 2025.

Dalam lampiran perpres tersebut dijelaskan ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam perpres tersebut. Disebutkan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter. “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian isi perpres tersebut, dilihat Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan

Dalam perpres itu, ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *