Berkat Citizen Lawsuit, Refly Harun Nilai Peluang P21 Kasus Ijazah Jokowi Kian Tipis



loading…

Konferensi pers Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA – Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dapat mempengaruhi kelanjutan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Gugatan tersebut berangkat dari penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo.

Para penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh sembilan purnawirawan jenderal, enam kolonel, dan dua warga sipil terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Itu ada sembilan jenderal, enam kolonel, dua warga negara biasa, itu mengajukan gugatan kepada Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Tanggapi Rencana Pengumuman Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir

Menurut Refly, terdapat dua pokok persoalan dalam gugatan CLS tersebut. Pertama, terkait dugaan penyelundupan hukum melalui penerapan pasal-pasal yang dinilai tidak berkaitan dengan fakta perkara. Ia menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yaitu terutama Pasal 32 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya 8 tahun dan kemudian Pasal 35 yang ancaman hukumannya 12 tahun,” kata Refly.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *