
loading…
Konferensi pers Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
Para penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh sembilan purnawirawan jenderal, enam kolonel, dan dua warga sipil terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Itu ada sembilan jenderal, enam kolonel, dua warga negara biasa, itu mengajukan gugatan kepada Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Tanggapi Rencana Pengumuman Status Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Menurut Refly, terdapat dua pokok persoalan dalam gugatan CLS tersebut. Pertama, terkait dugaan penyelundupan hukum melalui penerapan pasal-pasal yang dinilai tidak berkaitan dengan fakta perkara. Ia menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yaitu terutama Pasal 32 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya 8 tahun dan kemudian Pasal 35 yang ancaman hukumannya 12 tahun,” kata Refly.