
loading…
Roy Suryo menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan mengumumkan status perkara yang menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: Yuwantoro Winduajie
Ia menyebut timnya masih terus menggugat substansi maupun prosedur penanganan perkara. “Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21,” kata Roy, dalam konferensi pers tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Roy mengaku menghormati pernyataan Polda Metro Jaya terkait pengumuman perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, Roy menegaskan bahwa status P21 bukanlah penentu akhir dalam perkara yang tengah berjalan.
Baca juga: Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
“Tapi enggak apa-apa kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah. Kita nggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal bukan tukang prediksi, tapi apa upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Roy juga menjelaskan bahwa timnya tetap fokus pada upaya pembuktian yang mereka sebut berbasis konsep 3C, yakni Clean Document, Clear Procedures, dan Credible Witnesses. Menurut Roy, konsep tersebut digunakan untuk mengkritisi dokumen, prosedur, hingga saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.