
loading…
BNPP RI menyelenggarakan forum koordinasi fasilitasi permasalahan hukum di kawasan perbatasan. Foto/istimewa
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kelompok Ahli BNPP RI, Hamidin, yang menegaskan pengelolaan kawasan perbatasan memiliki landasan normatif yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, khususnya Pasal 14.
“Forum ini menghadirkan kepala badan pengelola perbatasan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, termasuk kepala bagian yang menangani perbatasan di sekretariat daerah serta para kepala PLBN,” ujar Hamidin, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: BNPP RI Cek Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain
Hamidin menambahkan, hingga saat ini Indonesia memiliki 18 provinsi serta 74 kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara lain. Menurutnya, rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) baru pertama kali digelar secara nasional.
“Karena itu, kami memandang perlu adanya penyamaan persepsi atas berbagai permasalahan dan hambatan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, khususnya terkait pembentukan dan penguatan kelembagaan BPPD di daerah,” katanya.
Dalam diskusi, sejumlah isu aktual di kawasan perbatasan mengemuka. Dari Papua, misalnya, disoroti persoalan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki kartu akses lintas batas Papua–Papua Nugini.