Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD



loading…

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Foto: Binti Mufarida

JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Materi tersebut direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Romo Syafi’i mengatakan bahwa penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 – 2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.

“Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *