
loading…
Menlu Sugiono menegaskan overflight pesawat tempur Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Foto/SindoNews.
Sugiono menyatakan bahwa usulan kerja sama tersebut bukanlah blanket overflight, melainkan overflight access. Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki makna serta mekanisme yang sangat berbeda dalam diplomasi udara.
“Saya kira terminologinya harus diluruskan, ya. Itu bukan blanket overflight, itu overflight access,” kata Sugiono kepada awak media di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Lagi, 3 Prajurit TNI Terluka di Lebanon, Menlu Desak PBB Jamin Keamanan Penjaga Perdamaian
Sugiono menjelaskan bahwa wacana ini merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan kajian mendalam melalui mekanisme internal yang berlaku. Ia memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya akan tetap berlandaskan pada konstitusi dan kedaulatan negara.