
loading…
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
Diketahui, usia pensiun bagi bagi tamtama dan bintara adalah 59 tahun. Sementara, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi 60 tahun.
Alasan pertama, jika semuanya sama rata 60 tahun, hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi. “Bintara dan
tamtama akan mengatakan ‘kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun’,” kata Eddy dalam paparannya saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Alasan kedua, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Usia masuk tamtama/bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Jika terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.
“Sementara, perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah, itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan,” ujarnya.
Dia pun menyandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mempunyai gradasi dalam masa usia pensiun. Sebagai latar belakang akademisi, kata dia, lektor habis masa baktinya di usia 60 tahun, doktor 65 tahun, dan guru besar 70 tahun.