
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil Porsche saat menggeledah rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, tidak mencantumkan dalam LHKPN merupakan salah satu unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan (rekening) nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN itu sudah sebenarnya sudah masuk,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Baca juga: KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
“Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu,” ujarnya.
Taufik melanjutkan, pihaknya belum menentukan pengusutan dugaan TPPU ini akan berbarengan dengan penyidikan yang sedang berjalan atau terpisah.