
loading…
Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan mobil tangki BBM di wilayah Jambi. FOTO/dok.SindoNews
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan integritas distribusi energi, Awak Mobil Tangki (AMT) yang terlibat telah dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan transportir dan kasusnya turut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bijak Pakai Energi, Pertamina Patra Niaga Uji Emisi Gratis di 14 SPBU
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga integritas distribusi energi nasional dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam rantai distribusi BBM.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” ujar Roberth dalam keterangan pers, Jumat (15/5/2026).