Pakar Minta Kemen LH Kaji Ulang Standar Batas Limbah Sawit 100 Mg/L



loading…

Rencana pengetatan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l dinilai berpotensi menjadi kebijakan keliru. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Rencana pengetatan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l dinilai berpotensi menjadi kebijakan keliru apabila tetap diarahkan untuk pembuangan ke badan sungai. Peneliti Pusaka Kalam, Dr. Gunawan Djajakirana, meminta Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengkaji ulang draft peraturan tersebut karena dinilai tidak berbasis pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan.

Menurut Gunawan, kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan. “Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Kaji ulang draft permen agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS,” ujar Gunawan dalam keterangannya.

Untuk diketahui, saat ini Kementerian LH sedang menggodok rancangan peraturan Menteri LH tentang Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Mentah Kelapa Sawit. Salah satu draft yang menjadi sorotan adalah justifikasi penetapan baku mutu air limbah untuk pengairan dengan BOD kurang dari 100 mg/l dan penggunaan pupuk buatan (sintetik). Draft ini cenderung mengabaikan potensi yang besar dari LCPKS sebagai pupuk organik yang sangat bagus untuk produktivitas pohon sawit yang berkelanjutan.

Baca Juga: Optimalisasi Limbah Sawit Mampu Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Lebih jauh, Gunawan menjelaskan, parameter yang selama ini dijadikan acuan hanya BOD dan pH, sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium kerap diabaikan. Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah ia lakukan, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga (algae blooming) dan pertumbuhan tanaman air lainnya berlebihan yang justru merusak ekosistem perairan. “Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari,” kata Gunawan yang pakar ilmu tanah ini.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *