RUU KKS Berpotensi Mengancam Kebebasan Sipil di Ruang Digital



loading…

RUU KKS memicu polemik di masyarakat karena dinilai mengancam kebebasan sipil di ruang digital. Foto/istimewa

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memicu polemik di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, RUU tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil di ruang digital dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Problematikan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Ruangan Auditorium Prof. E. Suherman, Lt. 2, Gedung AH Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Rabu, 29 Oktober .

Dosen FH Trisakti Bhatara Ibnu Reza menilai, RUU KKS yang menekankan state-centric yang menafikan keamanan warga atau hak konstitusional warga negara. Menurut Bhatara, ruang lingkup yang ambigu karena kaburnya garis keamanan siber dengan pertahanan siber yang berujung pada hilangnya keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil di dunia siber.

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana

“RUU ini adalah ancaman baru bagi kebebasan dan kehidupan demokrasi serta memperluas kontrol negara terhadap kehidupan warga negara,” katanya.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengungkap bahaya RUU KKS terhadap kebebasan sipil serta hak privasi warga negara di ruang siber atau digital.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *