Buka KJRI di Chengdu, Ini Pertimbangan Pemerintah



loading…

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi PM China Li Qiang di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/5/2025). Foto/Biro Setpres

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok resmi diteken Presiden Prabowo Subianto . Perpres Nomor 10 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Maret 2026.

Dilihat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Senin (4/5/2026), salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Kebijakan pembukaan KJRI Chengdu ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut. Pada ‘Menimbang huruf a’ menggarisbawahi pentingnya meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok terutama di Kota Chengdu khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan China dan Indonesia Saudara Strategis

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok,” demikian poin menimbang huruf b perpres tersebut.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *