loading…
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim menilai vonis bersalah terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook Mulyatsyah membuktikan langkah Kejagung mempidanakan kasus ini sudah tepat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
“Apa yang dilakukan jaksa dijustifikasi (dibenarkan) oleh hakim lewat putusannya bahwa dakwaan jaksa benar karena (Mulyatsyah) terbukt dinyatakan bersalah,” ujar Hamzah, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar: Segera Telusuri Aset!
Apakah vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga akan divonis bersalah? Dia menuturkan tergantung pada pasal yang dikenakan.
“Tergantung pasalnya, tapi jaksa biasanya mengaitkan dengan pasal 55 (UU Korupsi) yaitu secara bersama-sama melakukan korupsi,” katanya.