Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden



loading…

Analis Politik Senior Boni Hargens. Foto: Tangkapan layar iNews

JAKARTA – Analis Politik Senior Boni Hargens menanggapi usulan Komisi III DPR yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun. Menurut dia, usulan pembatasan masa jabatan Kapolri itu mereduksi kewenangan Presiden.

Boni berpendapat, usulan tersebut tidak sejalan dengan kerangka sistem presidensialisme di Indonesia dan mereduksi hak prerogatif presiden untuk menentukan orang nomor satu di Polri. “Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 Ayat (1), Polri secara tegas berada langsung di bawah Presiden. Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat 2, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca juga: Dukung Usulan Jabatan Kapolri Dibatasi, Pakar: Buka Peluang Munculnya Pemimpin Baru Polri

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) UU Polri berbunyi “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. “Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif,” ujar Boni.

Sejatinya, mekanisme pengangkatan Kapolri melewati beberapa tahap. Pertama, kata Boni, Presiden menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara untuk mengusulkan nama calon Kapolri.

Kedua, DPR selaku representasi rakyat mengevaluasi dan menyetujui hanya satu calon dari para calon (jika ada lebih dari satu) yang diusulkan oleh presiden. Boni menegaskan bahwa kewenangan mengangkat Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *