
loading…
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i (Romo Syafi’i) bahkan telah menggelar rapat pimpinan Kementerian Agama guna membahas materi yang akan disusun. Rapat tersebut dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Syafi’i dikutip dalam siaran pers Kemenag, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Syafi’i menjelaskan, sikap Kementerian Agama tersebut juga didasarkan pada pandangan sejumlah agama yang menurutnya tidak membenarkan LGBTQ. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama terkait persoalan tersebut.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” tegas dia.
Menurut Wamenag, pandangan para tokoh agama itu menjadi landasan penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.