
loading…
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa
Tragedi itu berpangkal dari 35 menit sebelumnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera. Sebuah taksi listrik Green SM mogok di tengah rel dan tertemper KRL CRRC Jakarta–Cikarang (PLB 5181), sehingga KRL PLB 5568a di belakangnya tertahan tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat KRL PLB 5181 yang tertemper taksi listrik.
Melihat kejadian tersebut, Ahmad Sahroni pun mendesak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendalami dugaan kelalaian taksi Green SM dalam kejadian ini. “Saya minta polisi bekerja sama dengan KNKT untuk selidiki betul keterlibatan taksi Green SM yang diduga menjadi salah satu pemicu tabrakan maut ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Taksi Green SM Diduga Jadi Pemicu Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur
“Perlu diperiksa benar apakah sopir memang sengaja melewati rel setelah tahu bahwa akan ada kereta melintas, karena harusnya dia juga paham bahwa mobil listrik itu kan kalau bertemu sinyal rel bisa langsung berhenti. Ini bahaya sekali. Kalau memang ada unsur kesengajaan, tak hanya sopirnya yang harus dihukum berat, tapi perusahaannya juga harus disanksi,” sambungnya.
Sahroni menuturkan bahwa Indonesia merupakan negara yang terbuka terhadap investasi. Namun bukan berarti, bisnis yang dijalankan dibiarkan berjalan tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan jadi meresahkan masyarakat.