Siapa pun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli



loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek. Foto/SindoNews

JAKARTA – Siapa pun di era sekarang bisa membentuk opini atas sebuah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga masyarakat harus hati-hati dengan pembentukan opini pihak-pihak yang justru mengaburkan perkara yang ditangani penegak hukum.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho. Dalam penanganan perkara, menurut Hibnu, Kejagung pasti sudah memahami kasus dan memiliki alat bukti yang kuat.

“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” kata Hibnu, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Korupsi

Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi pertanyaan tentang adanya influencer yang mempersoalkan kebijakan Kejagung dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di masa menteri Nadiem Makarim.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *