
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek. Foto/SindoNews
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho. Dalam penanganan perkara, menurut Hibnu, Kejagung pasti sudah memahami kasus dan memiliki alat bukti yang kuat.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” kata Hibnu, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Korupsi
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi pertanyaan tentang adanya influencer yang mempersoalkan kebijakan Kejagung dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di masa menteri Nadiem Makarim.