loading…
Kejagung mengungkap siasat kecurangan di balik proyek motor listrik Emmo BGN. Total 5 tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; AYS; serta Andri Mulyono. Foto: Dok Sindonews
AM diduga bekerja sama dengan tersangka mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. “Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Berdasarkan hasil penyidikan, terbongkar kejanggalan proyek yang dimenangi PT YAT selaku vendor ternyata belum memiliki dealer atau bengkel aktif, tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan ketika itu juga belum dimulai.
“Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” katanya.