
loading…
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
“Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan UU, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan mengajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu,” ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/6/2026).
Dia mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya, polisi telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sesuai aturan. Dia menambahkan, semua itu berikut jawaban dan duplik akan kembali dibahas dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim tunggal praperadilan guna meyakinkan hakim.
Baca juga: Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara