Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya



loading…

Tim Kuasa hukum Nikita Mirzani saat diwawancara media di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Foto/Ravie Mulia Wardani.

JAKARTA – Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan. Padahal menurutnya, sidang PK ini memiliki sifat speedy trial atau peradilan cepat.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?

“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan,” ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Usman menegaskan bahwa sesuai hukum acara, persidangan hanya bisa ditunda satu kali jika alasan ketidakhadiran tidak jelas.

“Artinya, persidangan ini sesuai dengan hukum acara harus ditunda ya, sekali. Sekali mah telat,” tambahnya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada awal bulan depan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *