
loading…
Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani sidang perdana di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026). Foto/Aldhi Chandra
“Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU Hukum Pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Firman melanjutkan, “Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan karena sama saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif.”
Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui jika produk jurnalistik dijadikan bahan atau barang bukti dalam persidangan. Mekanisme pertama yakni Dewan Pers.