Petugas yang Terlibat Harus Dihukum Berat



loading…

Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Foto: Dok Ditjen Pas

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memecat tidak hormat lima petugas rutan yang diduga menjadi otak sekaligus fasilitator sindikat penipuan asmara atau love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Mafirion menilai, keterlibatan petugas yang membantu 137 tahanan menjalankan aksi penipuan dari balik jeruji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewenangan.

Apalagi, kata dia, sindikat ini berhasil meraup kerugian dari ratusan korban dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar. “Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera!” ujar Mafirion dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Mafirion menyoroti betapa mudahnya barang terlarang masuk ke dalam rutan, yang mengindikasikan adanya celah keamanan yang sengaja dibuka oleh oknum aparat. Apalagi, polisi berhasil menemukan 156 unit telepon seluler di tangan para tahanan.

Baca juga: 2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *