
loading…
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
Jaksa menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan: Capek juga Kita di Dalam Tahanan
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Noel terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa dalam membacakan surat tuntutan, Senin (18/5/2026).