Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan



loading…

YLBHI mempersoalkan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin independensi proses penegakan hukum.

Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.

“Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini,” ujar Isnur, Minggu (19/7/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *