
loading…
Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung (tengah). Foto: Istimewa
Dia yakin keputusan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sudah melalui tahapan proses yang panjang mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang komprehensif berlandaskan alat bukti serta ketentuan aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka FA oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) murni proses penegakan hukum, berdasarkan alat bukti, amanat undang-undang dasar (UUD) 1945, bukan bentuk kriminalisasi, bukan juga atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Selain itu, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar tahun 1945 mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan. Setiap proses penyidikan merupakan ranah indepedensi dan wewenang aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan kekuasaan.