
loading…
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah). Foto/Arif Julianto
Sugiat memahami kekecewaan dan kemarahan publik yang disuarakan melalui Fraksi PAN dan PDIP di DPR RI. “Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati,” ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang menjunjung tinggi hak hidup.
Baca Juga: Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor
Anggota Komisi XIII DPR RI ini pun mengingatkan bahwa Febrie masih berstatus tersangka, tahap awal proses peradilan. Ia pun menegaskan, Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seorang baru dapat dinyatakan bersalah secara sah apabila telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.