Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50



loading…

Tulus Abadi. Foto/Dok SindoNews

Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

PRESIDEN Prabowo Subianto baru saja meluncurkan kebijakan bahwa Indonesia secara mandatory akan menggunakan jenis bahan bakar biodiesel jenis B50 . Launching B50 dilakukan di area SPBU KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Sesuai dengan jenisnya, komposisi B50 adalah 50 persen biodiesel/FAME dan 50 persen solar.

Pemerintah mengklaim kebijakan ini mempunyai beberapa kebermanfaatan, misalnya untuk hemat subsidi BBM hingga Rp170 triliun, sebab kita tidak perlu impor solar lagi. Artinya, B50 mampu untuk mewujudkan kemandirian energi dalam bentuk keamanan pasokan (security supply) bahkan untuk mengurangi emisi gas karbon. Bahkan Presiden Prabowo setengah menyindir, kita bisa membuat B50, tapi kenapa tak bisa ikut Piala Dunia?

Boleh jadi dengan beberapa kebermanfaatan tersebut, B50 menjadi kebijakan positif, baik dari sisi ruang fiskal negara, daya beli masyarakat atau bahkan aspek ekologis. Bahkan kebanggaan nasional. Namun di sisi lain, jika tak ada antisipasi dan mitigasi, bahan bakar B50 justru berpotensi menjadi kebijakan kontraproduktif, dari semua lini. Berikut ini beberapa catatannya.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *