Organisasi di Bawah Kendali Pengurus Periode 2021–2026



loading…

Steering Committee (SC) Munas VI KBPP Polri menegaskan saat ini organisasi berada di bawah kendali pengurus pusat masa bakti 2021-2026. Foto/istimewa

JAKARTA – Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) VI KBPP Polri buka suara terkait dinamika pelaksanaan Sidang Paripurna Munas VI KBPP Polri. Sidang yang diselenggarakan di Hotel JW Luwansa, Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026 sempat diwarnai perdebatan panjang.

Dalam persidangan, khususnya pada agenda pembahasan Tata Tertib (Tatib) Munas yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan persidangan berikutnya, terjadi perdebatan berkepanjangan dan tidak tercapai mufakat meskipun pimpinan sidang telah beberapa kali memberikan kesempatan musyawarah serta melakukan skors sidang selama kurang lebih 30 menit.

Ketua Steering Committee Munas VI KBPP Polri Enita Adyalaksmita menjelaskan, perdebatan terjadi terutama terkait adanya permintaan perubahan substansi Tatib oleh Pengurus Daerah Sulawesi Selatan.

Baca juga: Evita Tegaskan Soliditas di Munas VI KBPP Polri, Kabaharkam: Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

“Steering Committee menyampaikan keberatan terhadap usulan perubahan tersebut karena substansi Tatib pada prinsipnya merupakan turunan langsung dari AD/ART dan Peraturan Organisasi KBPP Polri yang berlaku sehingga tidak dapat diubah secara sepihak di dalam forum sidang,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Dalam perkembangan selanjutnya situasi persidangan semakin memanas dan tidak kondusif. Menurut Enita, terjadi tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban sidang,



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *