
loading…
Densus 88 Antiteror Polri mengungkap 247 anak terpapar radikalisme sepanjang 2026. Foto/SindoNews
“Kelompok ekstrem memanfaatkan ruang digital untuk proses rekrutmen, grooming, propaganda, hingga normalisasi kekerasan kepada kelompok usia muda yang rentan,” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, Rabu (20/5/2026).
Mayndra menyebut perkembangan teknologi informasi saat ini telah mengubah pola penyebaran paham ekstremisme. Para pelaku sudah tidak lagi hanya melalui jaringan ideologis konvensional.
Baca juga: 48 Kombes Pol Dimutasi Kapolri pada Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya
“Kini berkembang ke bentuk-bentuk baru seperti non coherent extremism dan nihilistic violent extremism yang memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga permainan daring sebagai medium penyebaran pengaruh kekerasan,” ujarnya.
Berdasarkan data 2026, tercatat 132 anak terpapar radikalisme serta 115 anak terpapar paham kekerasan yang telah mendapatkan intervensi bersama antara Densus 88 AT Polri, jajaran Polda, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Sebagian kasus teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan komunitas digital seperti True Crime Community (TCC) yang dinilai berpotensi mendorong eskalasi menuju aksi kekerasan nyata,” ucapnya.