Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dan Alat Bukti



loading…

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan TIpikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/istimewa

JAKARTA – Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan subsidair 190 hari atau 6,5 bulan. Tidak hanya itu, Nadiem juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Tim Penasihat Hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sepanjang proses persidangan, tidak terdapat bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

Selain itu, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, dan tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan.

Baca juga: Nadiem Jalani Operasi seusai Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Setia Menemani

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim yakni, Dodi S. Abdulkadir menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dibuktikan di persidangan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *