
loading…
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan TIpikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/istimewa
Tim Penasihat Hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sepanjang proses persidangan, tidak terdapat bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.
Selain itu, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, dan tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan.
Baca juga: Nadiem Jalani Operasi seusai Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Setia Menemani
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim yakni, Dodi S. Abdulkadir menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dibuktikan di persidangan.