Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat



loading…

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Penasihat Presiden sekaligus Ketua Dewan Maritim Rusia, Nikolai Patrushev sepakat kerja sama pembangunan PLTN hingga kapal cepat. Foto/SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati perluasan kerja sama infrastruktur maritim antara kedua negara. Kesepakatan ini dicapai dalam agenda Konsultasi Bilateral Kedua antara Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),dengan Penasihat Presiden sekaligus Ketua Dewan Maritim Rusia, Nikolai Patrushev, di Moskow, Senin, 1 Juni 2026.

Pertemuan ini menitikberatkan pada realisasi sejumlah rencana proyek strategis. Di sektor energi dan manufaktur, PT PAL Indonesia dan perusahaan pelat merah Rusia, Rosatom, tengah merampungkan nota kesepahaman untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Terapung (Floating Nuclear Power Plant/FNPP), menyusul penandatanganan Non-Disclosure Agreement (NDA) pada April 2026.

Pada sektor galangan dan logistik, PT PAL juga mematangkan kerja sama pembuatan kapal dengan Ak Bars Shipbuilding Corporation. Sementara itu, PT Pelindo tengah menindaklanjuti pengembangan armada kapal berkecepatan tinggi bersama Cifrex. Dari sisi pemenuhan tenaga kerja, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sedang menyiapkan skema pengiriman tenaga terampil dari sektor galangan kapal ke Rusia.

Baca juga: Ecosperity Week 2026 di Singapura, Menko AHY Ungkap Kunci Ketahanan dan Infrastruktur Berkelanjutan Asia

AHY menegaskan, sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kebutuhan mendesak atas integrasi konektivitas antarmoda guna menekan tingginya biaya logistik nasional. Pengalaman Rusia di bidang teknologi maritim dan transportasi dinilai sejalan dengan kebutuhan infrastruktur Nusantara.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *