
loading…
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Foto: Dok Sindonews
Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.
Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.
Baca juga: Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Menurut dia, dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas serta mekanisme pengawasan yang terukur.
“Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” ujar Ardi, Rabu (22/7/2026).
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan fungsi pertahanan negara.