
loading…
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
“Oh Pak Kuntadi, ya? Ya, kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Yusril menerangkan, tugas pokok dari Kuntadi sebagai Jampidsus yakni menyelesaikan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah secara tuntas. “Pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” ujar Yusril.
Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Yusril berharap Kejaksaan Agung bisa bekerja sesuai jalur sehingga bisa menegakkan hukum dengan adil. “Kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track, sesuai dengan harapan kita semua, supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” kata Yusril.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui keppres tersebut, Prabowo mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus.
(zik)