Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka



loading…

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Dalam kasus hukumnya, Andri berperan sebagai penyedia motor listrik.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, makasih Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur

Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Di mana Kejagung telah tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *