UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik



loading…

Pemerhati hukum kepolisian, Edi Saputra Hasibuan menilai UU Polri yang baru disahkan DPR telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR dinilai telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian. Hal itu disampaikan pemerhati hukum kepolisian Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Arif Maulana yang mengatakan UU Polri baru bikin enak Kapolri.

Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, sejumlah ketentuan baru dalam undang-undang tersebut mencerminkan semangat reformasi yang humanis dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun tantangan tugas kepolisian di masa depan.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU

“UU Polri yang baru menurut kami sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan negara dan insitusi kepolisian secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan,” ujar Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Edi menyoroti adanya pengaturan yang memberikan kesempatan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *