
loading…
Tersangka Andri Mulyono memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan didampingi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Foto/Felldy Asyla Utama
Dengan wajah lesunya, Andri menuju mobil tahanan didampingi oleh tim penyidik. Tak ada sepatah katapun yang disampaikannya kepada awak media. Dia terlihat pasrah dengan langkah yang cepat masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya, Jumat (12/6/2026) malam.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andi Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.
Pasca-pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.