
loading…
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan meminta Kejagung mewaspadai upaya mengaburkan barang bukti. Foto/SIndoNews
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, memahami setiap keterangan yang disampaikan oleh para pihak termasuk tim kuasa hukum, merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, seluruh pernyataan tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti yang sah agar penyidik memperoleh kebenaran materiil.
“Kita menghormati seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum. Namun, penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Semua keterangan harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Dosen Pascasarjana ini menyoroti sejumlah pernyataan Handika Honggowongso kuasa hukum Don Ritta bahwa kliennya tidak mengenal Tan Kian dan tidak mengetahui perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara PT Asabri. Tidak hanya itu, kliennya juga tidak mengenal Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho.