
loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan KPK dalam penggeledahan terkait penyidikan perkara yang mereka tangani mengacu kepada aturan berlaku. Foto: Dok Sindonews
“Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Budi, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK menghormati upaya hukum yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba. Namun, dia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
“Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan disertai dasar hukum yang sah dan berada dalam koridor akuntabilitas sekaligus pengawasan berlaku,” ungkapnya.