
loading…
Kortas Tipdikor Polri melimpahkan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung. Foto/SindoNews
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung.
“Kita harapkan kesepakatan ini harus tetap mengedepankan penegakan hukum yang objektif, transparan dan memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, kesepakatan penyerahan tiga perkara sekaligus merupakan pilihan kelembagaan yang patut dihormati sepanjang seluruh proses hukum tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.