Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan



loading…

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai proses penetapan tersangka Febrie Adriansyah harus sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pada hari ini. Namun demikian, penetapan tersebut akan gugur apabila Febrie Adriansyah tidak menjalani pemeriksaan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru. Zaenur mempertanyakan apakah dalam perkara ini, Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasar hukumnya apa? Putusan MK nomor 21 tahun 2014,” ucap Zaenur saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, menurut Zaenur hakim Praperadilan kerap mengabulkan permohonan pemohon dengan menggugur status tersangka seseorang karena alasan belum dipanggil saksi. Karena itu, apabila Febrie mengajukan praperadilan, status tersangka bisa saja gugur dengan pertimbangan belum dipanggil sebagai saksi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *