
loading…
Refly Harun menyebut pertimbangan hakim tak relevan dalam putusan praperadilan soal penetapan tersangka Roy Suryo di kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
Refly Harun menyampaikan hal ini untuk mengomentari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang menilai praperadilan seharusnya diajukan setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, menurut Refly mengajukan praperadilan adalah hak seseorang yang bisa digunakan kapan pun.
Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
“Hakim menjawab apa? Hakim menjawab dengan prejudice, ini tidak relevan, harusnya praperadilan ini diajukan ketika penetapan tersangka pada tanggal 7 November 2025, Kalau kita bicara hukum itu hak. Bisa digunakan kapan saja sepanjang tidak dilarang,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/7/2026) malam.
Menurut Refly, hakim juga menyebut bahwa praperadilan Roy Suryo diajukan untuk menunda pokok perkara. Ia menilai hal itu seharusnya tidak muncul dalam pertimbangan hukum hakim.
Sebab menurut Refly, seorang hakim harus mempunyai bisa mengadili perkara dengan benar dan didasarkan pada pertimbangan hukum pada bukti persidangan.