Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi



loading…

Refly Harun menyebut pertimbangan hakim tak relevan dalam putusan praperadilan soal penetapan tersangka Roy Suryo di kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyebut pertimbangan hakim tak relevan dalam putusan praperadilan soal penetapan tersangka kliennya di kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, hakim justru melakukan prasangka (prejudice) terhadap Roy Suryo.

Refly Harun menyampaikan hal ini untuk mengomentari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang menilai praperadilan seharusnya diajukan setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, menurut Refly mengajukan praperadilan adalah hak seseorang yang bisa digunakan kapan pun.

Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati

“Hakim menjawab apa? Hakim menjawab dengan prejudice, ini tidak relevan, harusnya praperadilan ini diajukan ketika penetapan tersangka pada tanggal 7 November 2025, Kalau kita bicara hukum itu hak. Bisa digunakan kapan saja sepanjang tidak dilarang,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/7/2026) malam.

Menurut Refly, hakim juga menyebut bahwa praperadilan Roy Suryo diajukan untuk menunda pokok perkara. Ia menilai hal itu seharusnya tidak muncul dalam pertimbangan hukum hakim.

Sebab menurut Refly, seorang hakim harus mempunyai bisa mengadili perkara dengan benar dan didasarkan pada pertimbangan hukum pada bukti persidangan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *