Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi



loading…

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan Imigrasi menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Foto: Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Mereka yang berasal dari Pakistan dan Iran diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi investor fiktif atau investasi bodong.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas para WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Meskipun memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor, gaya hidup dan lokasi tinggal mereka dinilai tidak sesuai dengan profil penanam modal.

“Anomalinya, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor,” ujar Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

“Setelah dilakukan lidik dan penyidikan detail, baru kemudian diketahui memang secara detail dan jelas ada beberapa bukti-bukti yang konkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai investor fiktif,” sambungnya.

Para pelaku WNA juga diketahui membuat akta notaris yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pengecekan ternyata pada tanggal tersebut warga negara asing ternyata sedang tidak berada di Indonesia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *