Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot



loading…

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya E Wangga menghadiri public review bertema Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Febrie Adriansyah? Foto: Ist

JAKARTA – Dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menyamarkan harta benda bernilai fantastis di kediamannya disoroti Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya E Wangga.

Maria mempertanyakan alasan di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

Kasus ini mencuat seiring penyitaan aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar oleh pihak kepolisian di 12 titik lokasi. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah money changer, serta ratusan miliar rupiah dalam pecahan dollar Singapura (SGD) dan dolar AS (USD) yang ditemukan di brankas tersembunyi di Cafe de’Clan Signature (Cipete) serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.

Selain uang tunai, petugas juga menyita puluhan kilogram emas batangan. ”Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026,” ujar Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini dalam public review dengan tema Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah? Yang digelar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *