Demi Kedaulatan Digital, Pakar Anggap Wikipedia Layak Diblokir Komdigi



loading…

Pakar Hukum Awaludin Marwan merespons rencana pemblokiran Wikimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika Wikimedia tidak mematuhi untuk mendaftar. Foto/Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan merespons rencana pemblokiran Wikimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika Wikimedia masih tidak mematuhi untuk mendaftar. Hal ini adalah konsekuensi logis dari penerapan kedaulatan digital, di mana negara harus memastikan tanggungjawab pengendali data.

Awaludin menyampaikan bahwa hal ini sudah dimulai sejak November 2025 di mana bentuk kepatuhan ini sudah disampaikan sebelumnya oleh Komdigi ke Wikimedia Foundation. Menurutnya, UU No 1/2024, perubahan kedua atas UU ITE, mempertegas bahwa setiap penyelenggaraan sistem elektronik harus tunduk pada kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat.

Baca juga: Komdigi Ancam Blokir Wikipedia, DPR: Sebaiknya Dilakukan dengan Penuh Kehati-hatian

Pemerintah, melalui Komdigi, mengetuk Wikimedia merujuk pada PP 71/2019 (PP PSTE). “Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital, Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi—sebuah tarian penundaan yang disambut pemerintah dengan kesabaran luar biasa, hingga diskresi mencapai batas finalnya pada 20 Januari 2026,” ujar Awaludin di Jakarta Rabu (22/4/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *