
loading…
Delegasi Pekerja Indonesia dalam Sidang Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa. Foto/istimewa
Sorotan tersebut disampaikan dalam pembahasan di Committee on the Application of Standards (CAS), komite pengawasan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang bertugas mengevaluasi kepatuhan negara anggota terhadap konvensi-konvensi ketenagakerjaan internasional.
Mewakili Delegasi Pekerja Indonesia, William Yani Wea dari KSPSI AGN menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya kondisi kemanusiaan yang dialami masyarakat Rohingya serta masih berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar.
Baca juga: Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Menurut William, berbagai laporan mengenai kerja paksa, perekrutan paksa, dan pelanggaran hak-hak dasar menunjukkan bahwa kondisi yang melatarbelakangi penerapan Pasal 33 Konstitusi ILO terhadap Myanmar masih memerlukan perhatian serius dari komunitas internasional.
“Kami tetap sangat prihatin dengan terus memburuknya situasi di Myanmar dan dampaknya yang menghancurkan bagi masyarakat Rohingya,” ujar William saat menyampaikan intervensi dalam sidang CAS, Senin (8/6/2026).
Ketua Umum SP IMMPPI yang juga merupakan Kandidat Doktor di IPDN itu mengungkapkan lebih dari 1,2 juta warga Rohingya telah mengungsi dari Myanmar. Sebagian besar mencari perlindungan ke Bangladesh, sementara lainnya tersebar ke Malaysia, India, Thailand, hingga Indonesia.