
loading…
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Foto/Dok SindoNews
“Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka),” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dengan adanya pencegahan ini, keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. “Awal bulan April,” ujarnya.
Baca Juga: Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah di Indonesia
Diketahui, satu dari dua tersangka kasus kuota haji sempat berada di Arab Saudi. Tersangka yang dimaksud ialah Asrul Azis Taba. “Sudah ada di Indonesia,” ucap Taufik perihal keberadaan Asrul terkini.