
loading…
Pihak Insanul Fahmi meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara kasus dugaan perzinaan. Foto/Instagram.
Tommy, menjelaskan dasar permintaan dari pihaknya. Ia menilai ada benturan aturan hukum, di mana proses perdata, dalam hal ini perceraian, seharusnya didahulukan.
Baca juga: Insanul Fahmi Hentikan Rencana Poligami, Fokus Perbaiki Rumah Tangga dengan Istri
“Karena memang ada PERMA di situ bertubrukan dengan aturan Kementerian Kehakiman di mana memang harus didahulukan proses keperdataannya,” ujar Tommy di kawasan Tangerang Selatan belum lama ini.
Lebih lanjut, Tommy mengatakan pihak pelapor dalam kasus perdata dan pidana ini sama, sehingga kepastian status hukum di pengadilan agama sangat krusial.
Ia berharap pihak Polda Metro Jaya mempertimbangkan keberatan yang diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya demi keadilan hukum.
“Kalau memang alat buktinya itu sah di mata hukum, juga tidak boleh bertubrukan, ada gugatan perdata, yang tentunya gugatan perdata ini harus di dahulukan,” pungkasnya.
(nnz)