Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya



loading…

Sektor migas dibebaskan dari kewajiban penempatan DHE ke Himbara serta dikecualikan dari kebijakan ekspor satu pintu. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah menegaskan sektor minyak dan gas bumi (migas) dibebaskan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) serta dikecualikan dari kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan pelonggaran ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi tetap kondusif bagi para pelaku usaha hulu migas di tanah air.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap dapat menjalankan aktivitas bisnisnya seperti biasa tanpa perlu mengkhawatirkan aturan pembatasan devisa tersebut.

“DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan resmi dikutip, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI

Bahlil memaparkan pengecualian ini diputuskan langsung oleh Presiden setelah melalui pendalaman informasi yang objektif mengenai karakteristik industri hulu migas. Menurutnya, tata niaga sektor migas berbeda dengan komoditas tambang lain karena sebagian besar produksinya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation).

Selain itu, skema penjualan migas ke pasar internasional umumnya telah terikat oleh kontrak jangka panjang yang disepakati jauh hari sebelum proyek berjalan. Seluruh klausul komersial termasuk bagi hasil ekspor tersebut sudah disetujui pada tahapan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) antara pihak pemerintah dan investor.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *